BBPPMPV "Upskilling & Reskilling" - Yogyakarta

0
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya dirintis sejak 1 september 1983 dengan nama PPPG Kesenian. Berdasarkan SK Mendikbud Nomor 0529/1993, PPPPG Kesenin ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah dengan tugas dan fungsi utama membina, mengembangkan, meningkatkan SMK khusus di bidang seni dan kriya.




Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK, PPPG Kesenian berubah nama menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya. Kedudukan PPPPTK Seni dan Budaya saat itu berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Pada tanggal 9 Juni 2015 terbit peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK yang menyatakan bahwa PPPPTK berada di bawah dan beranggungjawab kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


Pada tanggal 9 Juli 2020 PPPPTK Seni dan Budaya melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 tahun 2020 berubah menjadi Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya. Berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi BBPPMPV Seni dan Budaya bertugas untuk melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya.


Instagram: https://www.instagram.com/bbppmpvsenibudaya.kemdikbud/


Totebag Kanvas
Sablon Manual
Pengunci Zip
Kantong Dalam
Alas Semi 3D

Hub kami untuk informasi pembuatan totebag lebih lanjut :D

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)