Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK, PPPG Kesenian berubah nama menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya. Kedudukan PPPPTK Seni dan Budaya saat itu berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Pada tanggal 9 Juni 2015 terbit peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK yang menyatakan bahwa PPPPTK berada di bawah dan beranggungjawab kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pada tanggal 9 Juli 2020 PPPPTK Seni dan Budaya melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 tahun 2020 berubah menjadi Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya. Berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi BBPPMPV Seni dan Budaya bertugas untuk melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya.
Instagram: https://www.instagram.com/bbppmpvsenibudaya.kemdikbud/